STABAT, KabarMedan.com | Unit Reskrim Polres Langkat mengamankan pelaku pemerasan di sebuah warung, persisnya di Jalan Proklamasi Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Dua pelaku yaitu oknum LSM berinisial STR alias Thoyib (44) warga Dusun I Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat dan seorang oknum wartawati Surat Kabar Mingguan berinisial M alias Mar (31), warga Dusun IX Desa Sawit Hulu, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, ditahan di Mapolres Langkat.
Sementara, tiga orang lainnya Sud (66) dan IS (42), keduanya warga Dusun II Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat dan Ah alias Ahmad Banjar (57) warga Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat hanya sebagai saksi.
Informasi dihimpun, penangkapan oknum LSM dan wartawati ini berawal dari Syaiful Amri (35), warga Desa Ara Condong Kampung Nangka, Kecamatan Stabat, dihubungi pelaku Thoyib yang mengajak bertemu di belakang kantor Bupati Langkat.
Dalam pertemuan itu, pelaku meminta saksi agar menyampaikan kepada Mahendra (30), warga Jalan Perniagaan Pajak Stabat, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat (korban) untuk menyerahkan uang Rp 10 juta. Jika tidak memberi, maka pelaku akan memberitakan proyek yang tidak beres dikerjakan.
Merasa diperas, korban lalu membuat laporan di Polres Langkat. Polres Langkat yang mendapat informasi menyusun strategi dan menyuruh korban agar pelaku menemuinya. Setelah bertemu, korban yang menyerahkan uang Rp 5 juta kepada pelaku lalu diamankan polisi.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Agus Sobarna Praja, ketika dikonfirmasi membenarkan diamankannya oknum LSM dan oknum wartawati surat kabar mingguan itu karena melakukan pemerasan.
“Oknum LSM ini merupakan otak pelakunya. Keduanya sudah diamankan. Untuk yang tiga orang hanya kita periksa sebagai saksi,” kata Agus. [KM-03]