Pelaku Curanmor Ketangkul Polisi Saat Sedang Mengendarai Motor Curian

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap Abdul Karim (20) karena diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di parkiran hotel.

“Pelaku ditangkap saat menggunakan sepeda motor hasil curian itu di Jalan Suprapto, Tanjungbalai,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Jum’at (17/4/2020).

Putu mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan Muhammad Rizki Perdana (21), yang kehilangan sepeda motor BK 4112 QAI di parkiran hotel. Dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Baca Juga:  Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti 118 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

“Dari pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin diketahui bahwa sepeda motor yang dibawa pelaku memang milik korban yang dicurinya di halaman hotel,” ujarnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diboyong ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.