Pemberitaan Perselingkuhan di Indonesia dan Peran Media dalam Menentukan Agenda Publik

Oleh: Nabila Permata Putri | Dalam beberapa tahun terakhir, ruang publik Indonesia dipenuhi oleh pemberitaan mengenai perselingkuhan yang melibatkan figur publik, mulai dari selebritas, tokoh politik, hingga influencer media sosial.

Kasus-kasus tersebut tidak hanya muncul sebagai berita selingan, tetapi sering menjadi tajuk utama di berbagai portal berita daring dan terus diperbincangkan di media sosial. Intensitas pemberitaan yang tinggi membuat isu perselingkuhan seolah menjadi fenomena sosial yang selalu relevan untuk dikonsumsi publik. 

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan penting : apakah meningkatnya perhatian publik terhadap isu perselingkuhan mencerminkan urgensi sosial yang nyata, atau merupakan hasil dari konstruksi media yang secara konsisten menempatkan isu tersebut sebagai agenda utama? Di sinilah peran teori komunikasi, khususnya Agenda Setting Theory, menjadi relevan untuk memahami bagaimana media berkontribusi dalam membentuk fokus perhatian masyarakat. 

Pemberitaan perselingkuhan di Indonesia tidak hanya hadir sebagai berita hiburan, tetapi kerap disajikan secara berulang dan intens. Perselingkuhan sebagai isu pribadi sejatinya merupakan peristiwa yang normatif terjadi di ranah privat, namun di era digital setiap gejolak kehidupan pribadi seseorang dapat menjadi narasi publik yang meluas.

Informasi tentang dugaan perselingkuhan bukan hanya muncul di rubrik hiburan, tetapi sering kali dipublikasikan di portal berita besar, media sosial, dan saluran berita daring yang memiliki jutaan pembaca. 

Pemberitaan berulang kali terhadap kasus perselingkuhan berpotensi : 

  • Membentuk persepsi publik tentang rumah tangga dan moral sosial, 
  • Meningkatkan sensasi berita (sensationalism) dibanding edukasi, dan 
  • Mengabaikan implikasi psikologis, sosial, dan etika dari fenomena tersebut. 

Fenomena ini menunjukkan bahwa isu perselingkuhan sering kali menjadi topik prioritas dalam pemberitaan media secara konsisten, dan bukan sekadar representasi fakta belaka, tetapi juga cerminan dari dinamika komunikasi sosial yang lebih luas. 

Agenda Setting Theory adalah kerangka teori dalam komunikasi massa yang menjelaskan bagaimana media massa memiliki kekuatan untuk menentukan isu-isu mana yang menjadi fokus perhatian publik.

Teori ini pertama kali dikembangkan oleh Maxwell McCombs dan Donald Shaw pada 1972, yang menyatakan bahwa media tidak selalu memberitahukan kepada masyarakat apa yang harus dipikirkan, tetapi media sangat memengaruhi apa yang dipikirkan masyarakat. 

Dalam konteks komunikasi, media berperan sebagai gatekeeper yang memilah, memilih, dan memberikan porsi/penekanan tertentu pada sesuatu isu, sehingga isu tersebut menjadi penting dan menonjol dalam benak publik. Semakin sering dan dominan media membahas suatu isu, semakin besar kemungkinan publik menganggap isu itu penting dan layak dibicarakan. 

Dalam perkembangan teorinya, Agenda Setting terbagi ke dalam beberapa level. First-level agenda setting berfokus pada penentuan isu apa yang dianggap penting, sedangkan second-level agenda setting atau attribute agenda setting menekankan bagaimana media membingkai aspek tertentu dari sebuah isu. Artinya, media tidak hanya memilih topik, tetapi juga menentukan sudut pandang, narasi, dan karakteristik yang dilekatkan pada isu tersebut. 

Di era digital, teori Agenda Setting mengalami perluasan makna. Media sosial mempercepat interaksi antara agenda media dan agenda publik. Isu yang ramai dibicarakan warganet sering diangkat kembali oleh media arus utama, sementara pemberitaan media juga memicu diskusi lanjutan di media sosial. Proses ini menciptakan siklus agenda yang saling memperkuat, di mana batas antara produsen dan konsumen informasi menjadi semakin kabur. 

Ketika media massa menampilkan isu perselingkuhan secara terus-menerus dan menonjol, masyarakat cenderung melihat isu tersebut sebagai sesuatu yang penting dan serius. Teori Agenda Setting menunjukkan bahwa media mampu “mengatur perhatian” publik melalui kuantitas (berapa banyak berita) dan kualitas pemberitaan (bagaimana berita diwakili). 

Misalnya, pemberitaan viral mengenai dugaan perselingkuhan publik figur sering tampil sebagai berita utama di portal berita daring, kemudian disebarkan ke media sosial yang secara otomatis memperluas jangkauan berita tersebut. Kasus ini bukan hanya menjadi “informasi yang dilihat”, tetapi diprioritaskan sehingga publik merasa isu ini adalah sesuatu yang perlu diperhatikan dan dibahas. 

Pada level pertama agenda setting, media menentukan bahwa perselingkuhan adalah isu yang layak mendapatkan perhatian luas. Hal ini terlihat dari frekuensi pemberitaan yang tinggi serta penempatan berita pada kanal utama. Publik yang terpapar secara terus-menerus akhirnya menganggap isu tersebut penting dan relevan untuk dibicarakan. 

Pada level kedua agenda setting, media juga membentuk cara pandang publik terhadap perselingkuhan. Pemberitaan sering kali menyoroti aspek konflik, drama, dan reaksi emosional, sehingga membingkai perselingkuhan sebagai skandal moral dan konflik sosial, bukan sekadar persoalan personal. Bingkai ini memengaruhi emosi publik, mendorong opini, serta memicu diskursus yang cenderung reaktif di media sosial. 

Media sosial kemudian memperkuat agenda media arus utama. Ketika isu perselingkuhan ramai dibicarakan warganet, media kembali mengangkatnya karena dianggap memiliki nilai berita tinggi. Siklus ini menciptakan hubungan timbal balik antara media dan publik yang semakin memperkuat dominasi isu perselingkuhan dalam ruang publik. 

Menurut penulis, fenomena ini menunjukkan bahwa kekuatan media dalam menentukan agenda publik perlu disertai tanggung jawab etis yang besar. Perselingkuhan memang memiliki nilai berita, terutama jika melibatkan figur publik, namun dominasi isu ini dalam pemberitaan berpotensi mengaburkan batas antara kepentingan publik dan konsumsi sensasi. 

Media seharusnya tidak hanya mempertimbangkan daya tarik isu, tetapi juga dampak sosial dari pemberitaan yang berulang. Ketika isu privat menjadi agenda publik tanpa konteks edukatif yang memadai, masyarakat berisiko terjebak dalam budaya konsumsi konflik dan drama, alih-alih diskursus yang konstruktif. 

Di sisi lain, publik juga perlu meningkatkan literasi media agar mampu memahami bahwa apa yang sering diberitakan belum tentu mencerminkan isu yang paling berdampak bagi kehidupan sosial secara luas. 

Maraknya pemberitaan perselingkuhan di Indonesia dapat dipahami sebagai hasil dari mekanisme agenda setting media. Melalui pemilihan dan penekanan isu tertentu, media berperan besar dalam membentuk fokus perhatian publik. Agenda Setting Theory membantu menjelaskan bagaimana isu privat dapat berubah menjadi agenda publik yang dominan. 

Sebagai pembaca dan konsumen berita, kita juga perlu mengembangkan literasi media yang kritis, sehingga tidak hanya “terbawa arus pemberitaan”, tetapi mampu memahami konteks luas di balik isu-isu yang dibangkitkan oleh media. Oleh karena itu, baik media maupun publik memiliki tanggung jawab bersama untuk menciptakan ruang komunikasi yang sehat, berimbang, dan reflektif di tengah derasnya arus informasi digital. 

Penulis merupakan mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Dian Nuswantoro.

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.