Pemerintah Harus Tinjau Ulang Pencabutan Subsidi Listrik

Ilustrasi

Oleh: Padian Adi S. Siregar

Pencabutan subsidi bagi pelanggan 900VA per Januari 2017 hingga efektif Juli 2017 merupakan kebijakan yang tidak tepat untuk diterapkan pada saat ini, karena hampir semua kebutuhan pokok rakyat sedang mengalami kenaikan harga.

Sesungguhnya PLN sedang membuat kegaduhan baru dengan mencabut subsidi untuk golongan 900VA, tetapi di sisi lain justru menurunkan tarif listrik semua golongon non-subsidi. Maka, dapat dipastikan akan menimbulkan keresahan dan kecemburuan dalam masyarakat akibat kesimpangsiuran tarif informasi yang terjadi.

Pemerintah harus meninjau ulang rencana pencabutan subsidi 900VA hingga tarif listrik golongan non-subsidi lain mengalami kenaikan. Pemerintah tidak boleh memaksakan kehendak hanya karena ingin menggenjot pendapatan negara, tetapi justru mengabaikan penderitaan rakyat yang terhimpit akibat ekonomi sulit.

Pemerintah harus peka mengeluarkan kebijakan, apakah kebijakan pro rakyat atau justru menambah penderitaan rakyat. Pemerintah jangan berlindung pada alasan telah dilakukan sosialisasi sejak tahun lalu, tetapi seharusnya Pemerintah harus memperhatikan aspek inflasi dan daya beli masyarakat.

Kecenderungan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah tidak dilakukan melalui kajian secara matang dan tanpa dilakukan uji publik. Sehingga seringkali kebijakan itu mendapat penolakan dari masyarakat dan hanya bertendensi bahwa Pemerintah hanya mencari keuntungan semata tetapi kemudian mengabaikan pelayanan.

Khususnya Sumatera Utara, tarif listrik secara periodik tetap mengalami kenaikan tetapi pelayanan PLN sangat buruk. Pemadaman masih saja tetap terjadi tetapi pelanggan tidak pernah mendapatkan kompensasi dari standar mutu pelayanan PLN yang tidak terpenuhi.

Selain itu, Pemerintah harus memperkuat mekanisme pengaduan masyarakat yang tidak terima subsidi listriknya dicabut, padahal berhak mendapatkan subsidi. Hal tersebut kemungkinan besar terjadi karena kesalahan pendataan.

Karena, Pemerintah menggunakan mekanisme rumit untuk mencabut subsidi. Hal itu karena hanya sebagian masyarakat yang subsidinya dicabut. Dari 23 juta pelanggan pengguna daya 900 VA, hanya 18,9 juta yang subsidinya dicabut dan 4,1 juta masih disubsidi.

Idealnya, pelanggan harus protes protes perihal pencabutan subsidi 900VA, karena dengan pencabutan subsidi, maka sama aja Pemerintah membiarkan mekanisme pasar berjalan dan tidak ada lagi peranan negara dalam melindungi masyarakatnya.

Bahkan, pencabutan subsidi itu diindikasikan ada jebakan yang diberikan Pemerintah dan PLN, yang mencoba mengkonversi pelanggan ke 1300 VA atau ke golongan yang dikategorikan mampu.

(Penulis merupakan Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen / LAPK)