Petani Ditangkap dan Ditelanjangi, Komnas HAM Minta Propam Turun Tangan

Ist

BENGKULU, KabarMedan.com | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti dugaan perilaku tidak pantas pihak kepolisian dari Polsek Mukomuko saat menangkap 40 orang petani yang dituduh mencuri sawit di perkebunan PT. Daria Darma Pratama (DPP) ARE Divisi 7 Blok U 16 Desa Talang Arah, Malin Deman Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Akar Law Office (ALO) sebagai pihak yang mengadvokasi kasus tersebut mengungkap bahwa aparat keamanan dianggap telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia sebab diduga bertindak secara represif serta menelanjangi setengah badan, menyita HP milik masyarakat hingga mengikat tangan masyarakat dengan tali plastik.

Para petani itu dikatakan oleh ALO memanen sawit di tanah garapan mereka yang dimana lahan tersebut masih dalam proses penyelesaian konflik dengan PT DPP.

Atas hal itu, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut perlakuan aparat kepolisian pada penangkapan yang dilakukan tanggal 12 Mei 2022 lalu itu tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga:  Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Keluarga dan Pengacara Protes ke Kejari Sergai

“Ini soal kekerasannya, tidak boleh tindakan kepolisian manapun, Bengkulu, yang kemarin terjadi, memperlakukan siapapun yang dia tangkap seperti itu. Salah satunya foto atau video orang yang disuruh telanjang dada, sambil jongkok dibariskan, itu dalam konteks HAM dilarang,” ujarnya, dilansir dari Suara.com – jaringan KabarMedan.com pada Jumat (20/5/2022).

Kasus penangkapan terhadap 40 orang petani yang diketahui tergabung dalam Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) itu kini telah dilaporkan ke Komnas HAM. Kini lembaga itu telah meminta agar Propam segera melakukan penyelidikan atas penangkapan yang diduga menyalahi prosedur.

“Yang pasti kami sedang menangani kasus ini, laporannya sudah masuk ke kami beberapa waktu lalu, dan sekarang sedang kami tangani,” tuturnya.

Baca Juga:  Kejari Sergai Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah Tahun 2015

Sementara itu, Kapolsek Mukomuko AKBP Witdiardi dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2022 lalu mengatakan tersangka telah mengakui bahwa sawit yang dipanen bukan di lahan milik mereka.

Pelaku pun dikatakannya menyebut pengambilan tandan sawit itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang terdesak.

Tak hanya itu, ia juga membantah bahwa terjadinya kekerasan dalam penangkapan. 40 orang tersangka dikatakannya dalam keadaan yang sehat dan diperlakukan dengan baik.

“Saya tegaskan bahwa perkara yang kami tangani adalah bukan konflik agraria, namun kami kenakan pelanggaran pasal 363 ayat 1-4  subsider 16 untuk sebagian. Hal tersebut karena dari pemeriksaan terhadap mereka, semuanya mengakui bahwa mereka tidak memiliki hak atas tanah tersebut,” pungkasnya. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.