MEDAN, KabarMedan.com | Seorang gadis berusia 16 tahun di Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi korban pencabulan.
Dalam kasus itu, dua orang remaja berinisial MR (17) dan AL (19) yang diduga melakukan pencabulan ditangkap.
Informasi dihimpun, peristiwa barawal saat korban meninggalkan rumahnya di Kecamatan Galang, Deli Serdang, Kamis malam (20/8/2020).
Sang ibu berinisial SR (35) yang mengetahui hal tersebut lalu mencari anaknya, hingga akhirnya korban kembali ke rumah.
“SR lalu bertanya kepada anaknya pergi ke mana, dan korban menjawab bahwa telah dicabuli kedua pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus, Jumat (21/8/2020).
SR yang tidak terima anaknya dicabuli melapor ke polisi. Petugas dari Polresta Deli Serdang yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya.
Selanjutnya kedua remaja tersebut diboyong ke Polresta Deli Serdang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 81 Ayat 2 Subs Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-05]