MEDAN, KabarMedan.com | Mantan Calon Walikota Medan, Ramadhan Pohan dituntut hukuman 3 tahun penjara, dalam perkara tindak pidana penipuan senilai Rp 15,3 miliar.
Ramadhan Pohan dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KHUPidana.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan dan menyatakan terdakwa bersalah melakukan penipuan yang berkelanjutan. Meminta agar terdakwa dihukum tiga tahun penjara. Meminta agar terdakwa ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/9/2017).
JPU menyatakan sikap Ramadhan yang tidak mengakui perbuatannya, sebagai hal yang memberatkan. Selama persidangan Ramadhan Pohan juga berbelit-belit memberikan keterangan. “Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” ujarnya.
Usia mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang. Persidangan dijadwalkan pada 28 Agustus 2017 dengan agenda pembelaan terdakwa.
Diketahui, Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan (terdakwa dalam berkas terpisah) didakwa telah menipu atau menggelapkan uang milik Rotua Hotnida Br Simanjuntak dan putranya Laurenz Henry Hamonangan Sianipar. Rotua merugi Rp 10,8 miliar sedangkan Laurenz Rp 4,5 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 15,3 miliar.
Perkara tersebut terjadi menjelang Pilkada pengujung 2015 lalu. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju calon Wali Kota Medan 2016-2021.
Ramadhan dan Linda disebutkan mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan. Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp 10 juta. [KM-03]