MEDAN, KabarMedan.com | Roni Tarigan alias Roni (30), warga Jalan Cinta Karya, Gang Karoja tak berdaya setelah kaki kanannya diterjang peluru panas polisi. Residivis kasus perampokan ini diamankan unit Jahtanras Satreskrim Polresta Medan setelah 20 kali melakukan aksi begal di Kota Medan.
Kasatreskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, Senin (29/6/2015) mengatakan, pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan kasus perampokan yang dialami Muhammad Alfan (18) warga Jalan Tritura pada 17 Desember 2014 lalu.
Dimana, sepeda motor Yamaha Fino BK 3306 AEM milik korban dirampas didepan sebuah warnet di Jalan AH Nasution, saat pelaku meminta untuk mengantarkannya. Saat 20 meter dari lokasi kejadian, pelaku menyuruh turun korban dari sepeda motornya. Dua teman pelaku, Cecep dan Kiki, langsung menyergap dan mengancam dengan sebilah pisau.
“Pelaku diamankan dikediamannya pagi tadi. Pelaku kita lumpuhkan, karena mencoba melakukan perlawanan. Modusnya, berpura-pura minta tolong diantarkan ke arah Simpang Pos,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjual sepeda motor rampokannya ke Desa Aji Jahe, Berastagi.
“Pelaku menjual sepeda motor hasil rampokan itu Rp 1,6 juta. Pelaku dan komplotannya sudah puluhan kali melakukan aksi perampokan. Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan 363 ayat (2) ke-2 subs 363 ayat (1) KUHPidana. Dia terancam 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]