PEMATANG SIANTAR, KabarMedan.com | Naung Naiborhu (81) warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara dilaporkan ke Mapolres Pematang Siantar.
Ia dilaporkan karena menduduki lahan seluas 345 meter persegi milik EW Panjaitan. Naung mendirikan rumah yang ia tinggali bersama suami dan anak-anaknya. Bahkan, ia juga membuka tempat usaha bengkel di areal tanah tersebut.
Informasi dihimpun, kasus pelaporan berawal dari sengketa kedua belah pihak di pengadilan sejak 1980-an.
“Dia mengklaim tanah itu miliknya, padahal ini tanah kami. Tahun 1980-an Pengadilan Negeri Siantar sudah memenangkan ibu saya, Keysa Hutagalung atas tanah ini,” ujar Suarni, ahli waris EW Panjaitan, Sabtu (20/6/2015).
Suarni memaparkan, pada 1992 mereka sempat kalah di tingkat banding. Tapi, lanjut Suarni, ibunya melakukan kasasi, dan setelah dua tahun akhirnya menang. Selanjutnya, Naung mengajukan peninjauan kembali dan ditolak.
Ia menyebutkan, Naung sebenarnya telah diminta untuk mengosongkan tanah itu sejak 1994 oleh Pengadilan Negeri Siantar. Dia juga telah diminta untuk membongkar sendiri bangunan rumahnya.
“Saya tinggal di Kabupaten Serdang Bedagai, karena sudah ada keputusan pengadilan saya pikir dia sudah meninggalkan lahan tersebut. Ternyata belum, dan saat saya minta untuk meninggalkan tanah itu, dia dan keluarganya tidak kooperatif makanya saya lapor polisi,” ujarnya.
Kasubbag Humas Polres Siantar, AKP Isrile Noer, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pengaduan tersebut. Ia pun mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
“Laporannya sudah kita terima dan masih kita dalami kasusnya. Kalau terbukti, terlapor bisa dijerat dengan Pasal 227 KUHPidana karena menguasai barang yang bukan miliknya,” pungkasnya. [KM-03]