MEDAN, KabarMedan.com | Tiga toko di kawasan Medan Timur diberi sanksi karena masih beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kapolsek Medan Timur, Kompol M. Arifin mengatakan bahwa dalam razia PPKM Darurat yang dilakukan, pihaknya memberikan penindakan terhadap tiga toko yang masih buka.
“Langsung kita berikan surat untuk dilakukan sidang di Kantor PKK Pemko Medan, di Petisah,” tegasnya, Jumat (16/7/2021).
Arifin menjelaskan, ketiga toko yang ditindak tersebut adalah toko keramik, toko elektronik, dan rumah makan yang beroperasi secara diam-diam. Padahal, sebelumnya semua toko di kawasan Medan Timur sudah disosialisasikan terkait PPKM Darurat.
Setelah pemberian tindakan kepada ketiga toko tersebut, Arifin menegaskan akan terus melakukan tindakan kepada para pemilik toko yang masih beroperasi di masa PPKM Darurat. “Kedepan, apabila para pemilik toko masih membuka dagangannya, kita akan terus melakukan penindakan. Bisa kita lakukan sidang di tempat. Terkait penyegelan kita serahkan kepada Pemko Medan,” paparnya.
Temuan atas ketiga toko yang masih beroperasi di masa PPKM Darurat itu atas hasil pantauan
Kapolsek Medan Timur mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan PPKM Darurat, dan juga mematuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan terkait penerapan PPKM Darurat. [KM-07]