
MEDAN, KabarMedan.com | Petugas piket Polrestabes Medan mengamankan seorang wanita yang membawa narkotika jenis sabu saat membesuk suaminya berinisial HSH di rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan pada Selasa (19/1/2021) malam.
Informasi yang diperoleh, wanita itu berinisial MI (26) dan temannya AD (27), warga Jalan Tangguk Bongkar 11, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai. Saat itu, petugas jaga dari Sat Sabhara Polrestabes Medan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan kedua wanita ini.
Setelah dilakukan pemeriksaan barang bawaan Mi dan AD ditemukan satu paket plastik kecil berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diselipkan di dalam karet celana pendek.
Keduanya langsung diserahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan. Terkait hal tersebut, Kanit Idik 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan AKP Paul Simamora mengatakan bahwa barang haram tersebut ditemukan di dalam karet celana yang dibawa istri dari HS.
“Dari hasil interogasi istri dari HS, bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah pesanan dari suaminya,” katanya, Kamis (21/1/2021). Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu plastik kecil yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat 0,50 gram dan satu unit sepeda motor. [KM-05]