Waspadai Modus Pecah Kaca Mobil Dengan Serpihan Busi

MEDAN, KabarMedan.com | Dua pelaku aksi kejahatan jalanan, Senopati alias Senok (21) warga Jalan Pasundan, Gang Durian, dan Anan Balbier alias Anan (27) warga Jalan M Idris, Gang Komik, harus berakhir dibalik jeruji besi tahanan Polsek Medan Baru.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Adi Putranto, Senin (29/6/2015) mengatakan, diamankannya kedua pelaku berawal dari laporan korban Dr Ratna Sudarti (41) warga Jalan Imam, Gaperta Ujung.

Dimana, wanita yang bekerja sebagai PNS itu kehilangan 1 buah laptop, 3 buah flashdisk, dan modem; setelah kaca mobil yang diparkirnya di Jalan Pasundan dipecahkan kedua residivis itu pada Rabu (24/6/2015) lalu.

Baca Juga:  Polres Sergai Gagalkan Penyelundupan 25 Pekerja Migran Ilegal

“Kedua pelaku diamankan di kediamannya masing-masing tadi pagi. Modus keduanya memecahkan kaca mobil menggunakan serpihan keramik busi sepeda motor. Pecahan keramik busi yang mengandung zat kimia itu dilempar ke arah kaca. Sesaat setelah retak, kaca didorong. Selanjutnya pelaku mengambil sejumlah barang berharga korban,” jelasnya.

Dari pengakuannya, kedua pelaku sudah empat kali melakukan aksinya. Bahkan salah satu pelaku bernama Anan Barbier baru dua hari keluar penjara dalam kasus yang sama.

Baca Juga:  Polres Sergai Gagalkan Penyelundupan 25 Pekerja Migran Ilegal

“Barang hasil curian mereka dijual kepada seorang penarik betor seharga Rp 1,4 juta. Uang hasil kejahatan itu mereka bagi rata dan digunakan untuk bersenang-senang,” sebut Adi.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus pencurian dengan memecahkan kaca mobil menggunakan serpihan keramik busi sepeda motor ini.

“Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.