Kritisi Kriminalisasi Buruh, FSPMI Sumut Akan Gelar Aksi Turun ke Jalan

MEDAN, KabarMedan.comĀ  | Banyaknya kasus perburuhan yang tak kunjung selesai, ditambah adanya upaya kriminalisasi buruh di Polres Deli Serdang, kalangan buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Sumatera Utara, akan menggelar aksi pada 27 hingga 28 September 2017 mendatang.

Dimana, massa akan menggelar aksi di Mapolda Sumut untuk melakukan protes terhadap kinerja pihak kepolisian yang di anggap berpihak pada pengusaha bandal. Selain Poldasu, mereka juga akan menggelar aksi di Kantor Gubernur Sumut, DPRD Sumut, Disnaker Sumut, Konjen Malaysia di Medan, Kantor kejatisu dan Kantor Disnaker Sumut.

Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo menyerukan seluruh anggota FSPMI di Sumatera Utara agar mempersiapkan aksi besar-besaran pada hari tersebut.

“Makin banyak kasus peburuhan di Sumut yang tak selesai. Kita kecewa dengan kinerja Polres Deli Serdang yang di duga mengkriminalisasi dua anggota FSPMI di PT Atmindo Tanjung Morawa” kata Willy didampingi Sekretaris, Tony R Silalahi, Jumat (22/9/17).

Willy mengatakan, dalam aksi itu FSPMI mengusung 8 tuntutan, yaitu tolak kriminalisasi Ketua dan Sekretaris PUK SPL FSPMI PT Atmindo di Polres Deli Serdang, Kapoldasu segera memanggil Kapolres Deli Serdang dan penyidik Polres Deli Serdang yang menerima laporan pengusaha PT Atmindo (Tanjung Morawa), yang diduga justru hendak memberangus keberadaan FSPMI di PT Atmindo.

“Membuat pengaduan dugaan pemberangusan Serikat Pekerja di PT Atmindo dan PT Karya Delka Maritim (Belawan) ke Polda Sumut yang diduga dilakukan oleh Pengusahanya. Ini dilakukan agar Penyidik Reskrimsus Poldasu segera memetapkan Tersangka pada Dirut PT PSU (Batu Bara) yang diduga memberangus serikat pekerja,” ungkapnya.

Sedang aksi di kantor Konjen Malaysia, buruh akan melaporkan penindasan buruh di PT Atmindo yang merupakan Perusahaan asing milik Pengusaha Malaysia itu.

“Kita minta Konjen Malaysia memeriksa Dokumen perusahaan khusunya pelaksanaan UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Republik Indonesia” tegasnya.

Buruh juga menuntut agar Disnaker dan PPNS Sumut segera menyelesaikan kasus perburuhan di PT Atmindo, PT Karya Delka Maritim, PT Girvi Mas, Yayasan Kebidanan Darmo dan lainya.

Meminta Kejatisu segera melimpahkan berkas pidana ketenagakerjaan yang di duga di lakukan para pengusaha ke Pengadilan Negri.”Terakhir kita meminta tangkap dan adili pengusaha pelanggar hak normatif buruh di provinsi Sumatera Utara,” pungkasnya. [KM-03]

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.