Menghina Nabi di Medsos, Oknum Polisi Dijebloskan ke Penjara

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang oknum polisi berinisial Aipda SP harus berurusan dengan hukum, karena diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui postingannya di jejaring sosial Facebook.

Oknum polisi yang berdinas di Satuan Sabhara Polres Asahan itu, langsung dijebloskan ke penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Informasi yang dihimpun, Aipda SP memposting kalimat hinaan dan melecehkan pada Selasa 21 Agustus 2018.

Baca Juga:  Tertangkap di Kontrakan, Pemasok Sabu-Sabu Serdang Bedagai Diamankan Polisi

Postingan itu lalu dihapus dan ia membuat postingan baru berisi permintaan maaf. Namun, postingan Aipda SP sempat di capture warganet dan melaporkannya ke polisi pada Kamis 23 Agustus 2018 malam.

“Aipda SP telah ditahan dan siap mengikuti pemeriksaan pidana dan etika profesi,” kata Kapolres Asahan, AKBP Yemi Mandagi, Jumat (24/8/2018).

Baca Juga:  Polres Sergai Tingkatkan Keamanan Pilkada dengan KRYD, Antisipasi Gangguan 3C di Wilayah Hukum

Petugas saat ini sedang mendalami motif pelaku membuat postingan tersebut. Dirinya berjanji akan menjerat pelaku dengan hukuman yang berat.

“Siapa pun pelakunya kami tindak tegas, meski pelakunya adalah anggota saya sendiri. Saya akan mengusulkan pemecatan,” pungkasnya.[KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.