MEDAN, KabarMedan.com | Personel Polsek Medan Baru menangkap dua orang pengangguran atas dugaan pencurian seng di rumah kosong di Jalan Subur, Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia, Sabtu (26/6/2021).
Keduanya berinisial IRF warga Jalan Polonia Gang Subur Polonia dan IRF (43) warga Jalan Starban Gang Bengkok Kecamatan Medan Polonia.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, setelah mendapatkan informasi terjadinya pencurian di rumah kosong milik warga berinisial DL (57), pihaknya langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, kedua tersangka ternyata masih berada di atas rumah mempreteli seng dengan menggunakan satu buah martil saat petugas datang ke rumah tersebut.
Keduanya kemudian diturunkan berikut 8 lembar seng dan satu buah martil besi. Tanpa perlawanan, kedua tersangka langsung diboyong ke Polsek Medan Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kita proses kasus ini. Keduanya kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tengang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya. [KM-05]