Tiga Pelaku Penjambretan dan Perampokan Diamankan Polsek Medan Barat

[Kabarmedan.com] – Polsek Medan Barat menangkap tiga pelaku spesialis penjam bretan dan perampokan sepeda motor pada, Jumat ( 14/4/2014) lalu.

Ketiganya Saphri Hartoni alias Saphri ( 19) warga Jalan Sidorukun, Gang Mandau,Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Julian Ridho (18) warga Jalan Sidorukun, Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur dan Andrey Olviansyah Ramadhana (19) warga Jalan Sidodame, Kecamatan Medan Timur ini diamankan dikediamannya masing- masing.

Dipolsek Medan Barat, Selasa( 18/2/2014) salah seorang pelaku Saphri mengatakan, dirinya dan temannya telah 25 kali melaku kan aksi penjambretan dan perampokan sepeda motor di Kota Medan.

” Sudah 25 kali kami main bang. Kami main sejak awal tahun 2012 lalu. Pertama kali main kami mendapatkan uang dari hasil jambret dan merampok sepeda motor sebesar Rp 8.000.000,” ujarnya.

Dijelaskannya, dalam menjalankan aksinya mereka selama berlima. ” Berlima kami main bang , dua lagi Febry sama Rory yang masih buron. Kami berlima memang sahabatan,” ujarnya.

Dikatakannya, uang hasil perbuatannya digunakan untuk kehidupan mereka sehari – hari. ” Uangnya untuk beli rokok, sabu – sabu , makan dan lainnya. Tapi , uang hasil perampokan itu tidak pernah aku berikan kepada orang tua kami bang, karena itu duit haram,” kilah pemuda yang putus sekolah ini.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Ronny Nicolas Sidabutar didampingi Kanit AKP Sembiring dalam pemaparannya mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan keluarga korban Roseti Boru Tampu bolon yang tewas di Jalan Merak Jingga pada Jumat 20 Desember 2013 sekitar pukul 20. 00 malam karena mempertahankan tasnya dari pelaku.

Mendapat kabar tersebut, pihaknya melaku kan pengejaran dan akhirnya menangkap pelaku. ” Kita amankan ketiganya diruma hnya masing masing tanpa ada perlawanan. Saat kita intograsi pelaku sudah menjalan kan aksinya 25 kali, namun dari LP yang kita terima di Polsek Medan Barat sebanyak 15 kali. Pelaku yang menjambret hingga menyebabkan kematian korbannya adalah Andrey ,” ujarnya.

Lanjutnya, saat ini pihaknya masih melakuk an pengejaran terhadap kedua pelaku lainnya yang masih buron. ” Mereka ada lima dan dua lagi masih kita cari. Para pelaku bermain seca ra bergantian. Untuk pelaku sendiri akan kita kenakan pasal 365 ayat (1) dan (2) dan Pasal 56 ayat (1) KUHpidana sepuluh tahun penjara,” katanya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.